Ahliwaris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita: Dua anak perempuan (kandung) atau lebih. Dengan mengetahui hak kewarisan menurut Islam, tentu akan mudah menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagiannya masing-masing. Yangdimaksud dengan penggantian tempat adalah berpindahnya hak mewarisi kepada ahli waris pengganti, yaitu cucu yang orang tuanya telah meninggal ketika harta warisan difaraidhkan. 8 Di Aceh, penggantian tempat dikenal dengan istilah “Patah titi” atau Patah jembatan”, yaitu putusnya jembatan (penghubung) yang menghubungkan antara kakek Perbedaanahli waris pengganti menurut Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata salah satunya adalah hak yang diperoleh ahli waris pengganti itu belum tentu sama dengan hak orang yang digantikan, dan juga tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, tetapi mungkin berkurang. RumahCom– Ada banyak hal yang menyebabkan perolehan hak atas tanah dapat terjadi.Pada umumnya terjadi karena pemindahan hak atas tanah, pelepasan hak atau pembebasan tanah, dan pencabutan hak atas tanah. Dari ketiga penyebab tersebut, artikel kali ini akan lebih jelas membahas pemindahan hak atas tanah warisan, termasuk biaya balik MenurutHukum perdata ada 4 golongan ahli waris yaitu : Golongan I ,yaitu anak,keturunannya dalam garis lurus kebawah. Sejak tanggal 1 Januari 1936 dengan S.1935 – 486, Janda atau duda disamakan dengan anak sah (dimasukkan dalam pasal 852 KUH Perdata). bagian anak adalah sama,tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Bagian anak pada Dekattidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah A. saudara laki-laki dan perempuan. B. anak laki-laki dan perempuan. C. cucu laki-laki dan perempuan. D. paman dan bibi. E. ayah dan ibu 4 Penggunaan harta warisan untuk kepentingan yang dibenarkan oleh syariat. Pertama: Dasar hukum pembagian warisan adalah factor utama untuk keberkahan warisan yang diperoleh. Jika pembagian warisan didasari oleh kesepakatan ahli waris atau hokum adat atau hokum lainnya maka perolehan warisan menjadi haram dan tidak akan berkah. (An-nisa Sebagaimanatelah dijelaskan dalam artikel pembagian warisan dalam hukum islam sebelumnya, bahwasanya tidak setiap keluarga mendapatkan warisan. Dan tidak setiap orang mendapatkan bagian yang sama dengan ahli waris lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan Allah Swt dalam surat al-Nisa ayat 11, 12, 17, dan 176 dan beberapa hadis lainnya. 76rL1qK. RumahCom – Selama ini, Anda tentu mengenal adanya Hukum waris, yaitu suatu cara penyelesaian perhubungan hukum dalam masyarakat, yang melahirkan sedikit banyak kesulitan sebagai akibat dari meninggalnya seseorang. Berkaitan dengan peristiwa waris, apabila syarat-syarat waris tidak terpenuhi, maka tidak ada pembagian harta waris. Namun, meskipun syarat-syarat waris terpenuhi, tidak berarti harta waris dapat langsung dibagikan. Sebagai contoh, keberadaan ahli waris yang masih hidup merupakan salah satu syarat untuk mewarisi harta, Jika syarat hidupnya ahli waris tidak terpenuhi, maka pembagian harta waris juga tetap tidak bisa dilakukan. Dengan demikian, selain rukun waris, untuk dapat terjadinya pembagian harta waris, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi, sebelum membagi harta warisan, terdapat beberapa hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu oleh ahli waris. Hal pertama yang perlu dilakukan saat membagi harta warisan adalah menentukan harta warisan itu sendiri, yakni harta pribadi dari orang yang meninggal, bukan harta orang lain. Setelah jelas harta warisannya, para ahli waris harus menyelesaikan beberapa kewajiban yang mengikat muwaris. Kewajiban yang Harus Dipenuhi Ahli Waris Sebelum Harta Warisan DibagikanDasar Hukum Aturan Pembagian WarisanSyarat dan Ketentuan Pembagian WarisanAturan Jika Ahli Waris Meninggal Sebelum Warisan Dibagikan Kewajiban yang Harus Dipenuhi Ahli Waris Sebelum Harta Warisan Dibagikan Belum tentu setiap harta yang tertinggal telah terbebas dari hak-hak orang lain dan hak pewaris. Foto Pexels – Camila Bou Setiap harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya atau pewaris bisa menjadi milik ahli waris. Meski begitu, harta yang ditinggalkan tidak bisa langsung dibagikan begitu saja. Itu karena belum tentu setiap harta yang tertinggal telah terbebas dari hak-hak orang lain dan hak pewaris. Ada beberapa kewajiban yang perlu dilakukan oleh ahli waris sebelum harta warisan dibagikan 1. Menyelesaikan Urusan Jenazah Apabila pewaris telah meninggal dunia, maka harta warisan yang ditinggalkan harus dikeluarkan untuk pengurusan jenazah pewaris. Mulai dari pengurusan biaya sakit, memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga dikubur. Seluruh biaya tersebut diambil dari harta warisan yang ada. 2. Melunasi Utang Kewajiban melunasi utang dilakukan oleh orang yang berhutang. Orang lain tidak mempunyai kewajiban untuk melunasi utang si pewaris. Karenanya, keluarga memiliki kewajiban sebatas untuk melaksanakan pembayaran utang saja. Biayanya bisa diperoleh dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Apabila hartanya kurang, keluarga tidak berkewajiban melunasi utangnya karena keluarga hanya mempunyai kewajiban moral semata. 3. Wasiat Pewaris Wasiat adalah pernyataan untuk melaksanakan sesuai keinginan pewaris setelah ia wafat. Jika pewaris memiliki wasiat atau pernah bernadzar semasa hidupnya, maka ahli waris wajib untuk memenuhi wasiat tersebut. Dalam agama Islam, besaran wasiat yang diperbolehkan adalah maksimal sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Tiga kewajiban tersebut wajib dilakukan secara berurutan. Ahli waris tidak boleh membagikan harta warisan sebelum ketiga kewajiban ini selesai dilakukan. Itulah kewajiban-kewajiban ahli waris yang harus dipenuhi sebelum harta warisan dibagikan. Sama halnya saat membeli rumah ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembeli. Jika Anda sedang berencana membeli rumah kawasan Cilegon bisa menjadi referensi Anda. Cek di sini pilihannya! Dasar Hukum Aturan Pembagian Warisan Pada Pasal 174 KHI diatur mengenai kelompok-kelompok ahli waris. Foto Pexels – Sora Shimazaki Dalam hukum Islam, ahli waris ditentukan oleh dua hal. Yakni, terdapat hubungan pertalian darah dan terdapat hubungan pernikahan. Pada Pasal 174 KHI diatur mengenai kelompok-kelompok ahli waris. Mereka terdiri dari yang berdasarkan hubungan darah, golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Sementara golongan perempuan yakni ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. Kemudian, menurut hubungan perkawinan, terdiri dari duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. Janda atau duda memiliki arti cerai mati. Sementara berdasarkan hukum Perdata, ada dua golongan yang disebut sebagai ahli waris, yakni Mereka yang ditunjuk oleh pewaris atau diberikan yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris dan terikat perkawinan. Dalam kelompok yang mempunyai hubungan darah, pada KUHPerdata dibagi ke dalam empat golongan Golongan I Suami/isteri yang hidup terlama dan anak II Orang tua dan saudara III Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu IV Paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajat keenam. Syarat dan Ketentuan Pembagian Warisan Cara pelaksanaan pembagian warisannya adalah dengan cara menentukan dan mengidentifikasi ahli waris yang ada. Foto Pexels – Kampus Production Tata cara pembagian warisan menurut Surat Al-Quran An-Nisa adalah nisbahnya meliputi setengah 1/2, seperempat 1/4 , seperdelapan 1/8, dua pertiga 2/3, sepertiga 1/3 dan seperenam 1/6. Berikut penjelasannya! 1. Setengah 1/2 Ashhabul furudh mendapat setengah 1/2 adalah sekelompok laki-laki dan empat perempuan. Ini termasuk suami, anak perempuan, keponakan laki-laki, saudara kandung, dan saudara perempuan dari pihak ayah. 2. Seperempat 1/4 Para ahli waris berhak atas seperempat harta peninggalan seorang ahli waris yang hanya mempunyai dua suami istri. 3. Seperdelapan 1/8 Pewaris seperdelapan harta warisan adalah istrinya. Seorang istri mewarisi harta suaminya, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau dari rahim istri lain. 4. Dua pertiga 2/3 Ahli waris dari dua pertiga harta adalah empat orang wanita. Ahli waris ini termasuk anak perempuan kandung, keponakan laki-laki, saudara perempuan kandung dan saudara perempuan kandung. 5. Sepertiga 1/3 Hanya dua ahli waris dari sepertiga harta warisan adalah ibu dan dua saudara kandung dari ibu yang sama. 6. Seperenam 1/6 Ada 7 ahli waris yang berhak atas seperenam harta warisan sebagai ayah, kakek, ibu, cucu, anak laki-laki, saudara perempuan kandung dari ayah, nenek, saudara laki-laki dan ibu. kakak perempuan. Cara pelaksanaan pembagian warisannya adalah dengan cara menentukan dan mengidentifikasi ahli waris yang ada. Kemudian menentukan di antara mereka yang termasuk Ahli warisnya yang meninggal;Ahli waris yang terhalang karena sebab-sebab tertentu, seperti membunuh, perbedaan agama, dan menjadiAhli waris yang terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan yang meninggal;Ahli waris yang berhak mendapatkan Tips pertama yang perlu dilakukan saat membagi harta warisan adalah menentukan harta warisan itu sendiri, yakni harta pribadi dari orang yang meninggal, bukan harta orang lain. Aturan Jika Ahli Waris Meninggal Sebelum Warisan Dibagikan Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan. Foto Pexels – Kampus Production Dalam Hukum Perdata, orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang berhak menjadi ahli waris dan memiliki kepentingan langsung terhadap harta warisan tersebut adalah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun luar kawin, dan suami/istri pewaris yang sah yang masih hidup. Sebagai salah satu ahli waris, Anda dapat meminta pembagian warisan karena Anda sebagai ahli waris tidak diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. Anda mempunyai hak untuk menuntut pembagian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata. Dalam Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan bahwa para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Pada dasarnya, pembagian waris itu harus adil, meskipun tidak setiap orang mendapat bagian yang sama. Pembagian waris itu seharusnya dilakukan dengan adil, artinya pembagian waris dilakukan sesuai dengan hukum waris yang digunakan dan ujungnya adalah untuk kesejahteraan bersama. Apabila Anda merasa bahwa hak selaku ahli waris tidak terpenuhi, atau dalam hal ini adanya ketidakadilan dalam pembagian warisan kepada masing-masing ahli waris, maka Anda dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri ditempat tanah warisan tersebut berada, atau jika perkawinan pewaris dicatatkan di Kantor Urusan Agama, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat tanah warisan tersebut berada. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 834 KUHPerdata bahwa tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya. Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya. Dalam Pasal 188 KHI pun dijelaskan bahwa bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Tonton video berikut ini untuk mengetahui 8 tambahan biaya jual beli rumah yang perlu disiapkan! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah 1/2, seperempat 1/4, seperdelapan 1/8, dua per tiga 2/3, sepertiga 1/3, dan seperenam 1/6. Selain itu, merujuk pada beberapa ketentuan dalam Ilmu Fiqih yang lebih spesifik terkait dengan pembagian waris antara lain adalah Asal Masalah Asal Masalah adalah أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339. Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” Musthafa Al-Khin, 2013339 Ketentuan Asal Masalah bisa disamakan dengan masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Adadur Ru’ûs عدد الرؤوس Secara bahasa Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala. Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan. Siham سهام Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl. Majmu’ Siham مجموع السهام Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham dalam menghitung pembagian warisan Penentuan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan Penentuan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa ashabah dan seterusnya. Penentuan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24 Penentuan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam hukum kewarisan dijelaskan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan tirkah pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli awaris dan harta waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Namun demikian, selain memperoleh hak waris, ahli waris juga memiliki kewajiban menurut ketentuan pasal 175 KHI yakni untuk mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih wasiat pewaris. Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak. Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan pasal 188 KHI dengan ketentuan sebagaiman berikut ini • Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum Pasal 191 KHI. • Bagi pewaris yang beristeri dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian dagi gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik para ahli warisnya Pasal 190 KHI. • Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian Pasal 179 KHI. • Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian Pasal 180 KHI.Page 2Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah 1/2, seperempat 1/4, seperdelapan 1/8, dua per tiga 2/3, sepertiga 1/3, dan seperenam 1/6. Selain itu, merujuk pada beberapa ketentuan dalam Ilmu Fiqih yang lebih spesifik terkait dengan pembagian waris antara lain adalah Asal Masalah Asal Masalah adalah أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339. Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” Musthafa Al-Khin, 2013339 Ketentuan Asal Masalah bisa disamakan dengan masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Adadur Ru’ûs عدد الرؤوس Secara bahasa Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala. Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan. Siham سهام Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl. Majmu’ Siham مجموع السهام Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham dalam menghitung pembagian warisan Penentuan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan Penentuan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa ashabah dan seterusnya. Penentuan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24 Penentuan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam hukum kewarisan dijelaskan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan tirkah pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli awaris dan harta waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Namun demikian, selain memperoleh hak waris, ahli waris juga memiliki kewajiban menurut ketentuan pasal 175 KHI yakni untuk mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih wasiat pewaris. Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak. Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan pasal 188 KHI dengan ketentuan sebagaiman berikut ini • Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum Pasal 191 KHI. • Bagi pewaris yang beristeri dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian dagi gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik para ahli warisnya Pasal 190 KHI. • Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian Pasal 179 KHI. • Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian Pasal 180 KHI.