JAMBI AksesNews - Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Ubedilah Alias Ruben, Selasa (10/09/2019). Sidang praperadilan sebelumnya ditunda, karena perwakilan dari Polda Jambi tidak hadir. BACA JUGA: Praperadilan Kasus SMB yang Diduga Korban Salah Tangkap Ditunda Hari ini, sidang praperadilan yang diajukan oleh Ruben akhirnya dihadiri oleh pihak
Dalamhal hakim praperadilan memutuskan penangkapan atau penahanan Penyidik adalah tidak sah, maka Praperadilan berwenang untuk: 1. Memerintahkan pembebasan tersangka (Pasal 82 ayat (3) sub a) dan menentukan jumlah besarnya ganti rugi dan rehabilitasi; 2. Menetapkan rehabilitasi saja apabila tersangka tidak ditahan; 3.
SidangPerdana Praperadilan Jaksa Agung Batal Digelar di Pengadilan Negeri Kupang
JAKARTA Perdebatan mengenai gugurnya praperadilan ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan mengemuka dalam sidang praperadilan Setya Novanto.Dua ahli hukum yang diajukan tim biro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat soal ini. Guru besar emeritus Universitas Padjajaran Komariah Emong Sapardjaja dan Mahmud Mulyadi memiliki pandangan berlainan dalam
Sidangprap e radilan hanya dipimpin oleh seorang hakim (hakim tunggal). Jika dalam tahap praperadilan tersangka dinyatakan tidak bersalah, maka tuntutan terhadap tersangka akan batal demi hukum. Melalui putusan ini pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" dalam perkara praperadilan adalah pada saat pokok perkara disidangkan. Putusan
MeresponPenolakan permohonan pergantian Hakim Sorta, Tim Kuasa Hukum WALHI Riau pada persidangan hari keempat permohonan praperadilan Nomor: 17/Pid.Pra/2016/PN.Pbr mengambil sikap mencabut permohonan."Terhadap sikap Ketua Pengadilan Negeri yang abai terhadap permintaan untuk mengganti Sorta Ria Neva sebagai Hakim dalam perkara praperadilan ini.
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memenangkan persidangan praperadilan atas penyitaan barang bukti kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Praperadilan itu diajukan oleh Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners yang menggugat tidak sahnya penyitaan terhadap enam bidang tanah dan bangunan yang tertelak di Desa
2 Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon praperadilan. 3. Praperadilan adalah Perkara pidana, tetapi cara pemeriksaan persidangannya seperti pemeriksaan perkara Perdata Jangka Waktu pemeriksaan Praperadilan 1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan praperadilan diperiksa, permohonan
h12pD. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Priyo Handoko SS, Ketua Pusat Studi Hukum Dan Ham GP Ansor Surabaya Pada Tulisan kecil dan sederhana ini saya tidak mengomentari kasus yang terjadi pada Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya hanya akan bicara tentang Kewenangan Pengadilan Negeri terkait Hukum Acara Pidana. Sebelum menjadi Dosen PNS di UIN Surabaya saya seorang Advokat yang berkantor di Surabaya. Saya sebagai seorang Advokat sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2010. Saya praktek sudah 20 tahun dan menangani perkara pidana ratusan perkara baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus. Disamping sebagai Advokat saya juga mengajar di Fakultas Hukum UWKS dan UNMER Malang. Singkatnya saya punya sedikit pengalaman mengajar dan praktek. Tulisan ini murni mengangkat pengalaman dan tidak memihak pada BG maupun KPK. Saya salah satu warga masyarakat yang mendukung KPK karena secara Yuridis lembaga KPK masih eksis. Saya juga mendukung Lembaga Polri agar kuat dan berwibawa sebagai penegak hokum di Indonesia. Keinginan saya KPK kuat, Polri Kuat dan berwibawa. Terkait kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili kita dapat melihat pada Bab X KUHAP. Dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan dengan jelas asas sense clear, bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; kerugian dan atau rehabilitasibagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Wewenang Pengadilan Negeri yang tersebut dalam pasal ini sebenarnya boleh dikatakan suatu wewenang khusus, yaitu wewenang untuk mengadili perkara atau sengketa yang timbul khusus akibat penyidikan dan penuntutan perkara pidana lihat R Soesilo; 1986 hal 72. Sidang Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri. Proses Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal dengan maksud tercapai asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang bertujuan menjamin keadilan dan kepastian hokum. Perkara Praperadilan yang ditangani Hakim Ripin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin 16-2-2015, saya melihat siaran langsung pembacaan Putusan lewat TV One, yang isinya kurang lebihnya sebagai berikut permohonan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak surat perintah penyidikan yang menetapkan Budi Gunawan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hokum karena itu penetapan a qou tidak mempunyai kekuatan penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terkait UU tentang Pemberantasan Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hokum karena itu penyidikan tak mempunyai kekuatan hokum penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon oleh biaya perkara kepada Negara sebesar nihil. Apabila kita kaji secara obyektif, bahwa obyek perkara Praperadilan sudah diatur secara tegas dalam Pasal 77 KUHAP. Diluar ketentuan dari Pasal 77 KUHAP bukan merupakan obyek Praperadilan. Sedangkan keputusan Praperadilan oleh Hakim Ripin Rizaldi sudah diluar ketentuan Pasal 77 KUHAP. Jika terjadi masalah seperti ini maka kita masih dapat berharap kepada Mahkamah Agung untuk melakukan kewenangannya sabagai lembaga Pengadilan Tertinggi. Secara Yuridis kita faham sampai saat ini Budi Gunawan TIDAK BERSALAH. Yang saya permasalahkan dalam tulisan ini adalah Hakim Ripin Rizaldi membuat keputusan diluar Sistem Hukum yang ada. Dengan keputusan ini maka dalam acara Pidana Tidak ada kepastian hokum. Padahal dalam perkara Pidana asas Legalitas merupakan asas terpenting. Lihat Catatan Selengkapnya
Hakim Tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab HRS hari keempat, Kamis 7/1. Agenda sidang praperadilan, yakni mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Pada sidang sebelumnya, Rabu 6/1, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mempersilakan pemohon dari kuasa hukum Habib Rizieq untuk menghadirkan saksi dan menanyakan berapa orang jumlahnya. "Sidang besok Kamis untuk saksi dan ahli dari pemohon, Jumat dari para termohon. Kita laksanakan persidangan pagi hari jam sembilan," kata hakim Akhmad Sahyuti. Kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan akan menghadirkan saksi sekitar tiga hingga empat orang, termasuk saksi ahli. Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah menyebutkan, aksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli undang-undang pidana dan ahli tentang Covid-19. "Saksi bisa tiga, bisa empat. Ada ahli, ahli undang-undang pidana, ahli Covid-19, cuma belum saya hadirkan saksi ahli Maulid Nabi, saya mau hadirkan Rhoma Irama buat jadi saksi ahli Maulid," kata Alamsyah. Sidang praperadilan Rizieq Shihab telah bergulir sebanyak tiga kali persidangan. Sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pemohon. Dua orang saksi dihadirkan pemohon yakni orang yang datang ke Petamburan menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah putri Rizieq Shihab. Sidang masih akan bergulir hingga Jumat nanti dengan agenda saksi dari termohon Polda Metro Jaya. Rizieq Shihab melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP. BACA JUGA Cek Fakta Beredar Video Menteri Agama Gus Yaqut Diusir di Riau, Benarkah? sumber Antara
Mekanisme dari pembentukan pra peradilan menurut Pedoman Pelaksanaan KUHAP adalah untuk kepentingan perlindungan atas hak asasi manusia tersangka maupun terdakwa dalam suatu proses praperadilan diatur dalam Pasal 1 butir 10 dan Pasal 11 KUHAP. Hukum acara pidana Indonesia mengenal suatu mekanisme pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan permintaan ganti rugi, rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke praperadilan diajukan dan diroses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan. Oleh sebab itu, dinamakan pra atau sebelum dan peradilan atau persidangan. Praperadilan juga menjadi upaya dari pemerintah untuk memperbaiki hukum acara pidana peninggalan Belanda atau Herzienner Inlands Reglement HIR.Karena di dalam hukum acara pidana sering terjadi upaya paksa oleh aparat penegak hukum yang dilakukan tanpa menghormati hak asasi manusia, sehingga dibentuklah praperadilan dalam rangka mengawasi tindakan JugaKorban Tewas Jadi Tersangka, Pakar Itu Penghinaan, Tidak Adil, dan Tidak BeradabKasus Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Dituntaskan dengan AdilPenasihat Hukum Persoalkan Penanganan Kasus Tertabraknya Mahasiswa UIMengutip Pasal 1 angka 10 KUHAP, praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Kemudian, untuk pihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan, diantaranyaPermintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya Pasal 79 KUHAP.Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya Pasal 80 KUHAP.Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya Pasal 81 KUHAP.Dalam Pasal 78 ayat 2 KUHAP, praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Untuk acara pemeriksaan praperadilan dijelaskan dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP, yaituDalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang tersebut dilakukan dengan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan pra peradilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan dari pembentukan praperadilan menurut Pedoman Pelaksanaan KUHAP adalah untuk kepentingan perlindungan atas hak asasi manusia tersangka maupun terdakwa dalam suatu proses praperadilan harus mendapat perhatian dan tempat yang khusus, karena tanpa suatu pengawasan yang ketat tidak mustahil hak asasi manusia akan ditindas oleh kekuasaan. Praperadilan juga berupaya untuk mengurangi timbulnya penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik dalam melakukan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penghentian penuntutan.