mendeskripsikan guru profesional jika tanpa didukung dengan beberapa identitas menganai ciri-ciri guru profesional. Dibawah ini merupakan beberapa ciri-ciri dari guru profesional menurut Undang-Undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yaitu: 1) Mempunyai kompetensi pedagogik, menyangkut kemampuan Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Berlakunya undang-undang dan peraturan tersebut menuntut para guru untuk meningkatkan profesionalismenya Menurut Husnul Chotimah (2008:22) “Guru adalah mereka yang memfasilitasi dari pengetahuan dari suber belajar ke peserta didik”. Berdasarkan teori para ahli diatas mengenai persepsi kompetensi profesonal guru dapat disimpulkan bahwa persepsi kompetensi profesional guru adalah kegiatan yang Berikut adalah pengertian profesional menurut para ahli: a) Prof. Soempomo Djojowadono (1987), profesional adalah mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang), ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat, membentuk asosiasi perwakilannya. Ada pengembangan kode etik yang mengarahkan perilaku Kompetensi Pedagogik Menurut Para Ahli. 1. Menurut Dageng (1989:3) 2. Menurut Mulyasa (2013:56) 3. Menurut Sagala (2010: 24) 4. Menurut Susilo (2011, hlm. 115) 5. Dalam Standar Nasional Pendidikan; 6. Menurut Hendayana, ett all (2007, hlm. 6) 7. Menurut Syaiful Sagala (2009, hlm. 158-159) 8. Menurut Suparian (2011) 9. Menurut Suprihatiningrum d. Menurut the George profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama Menurut pendapat dari Sonny Sumarsono, sumber daya manusia (SDM) merupakan jasa atau usaha kerja yang bisa diberikan dalam proses produksi. Dalam hal lain, SDM menggambarkan kualitas usaha yang dilakukan oleh seseorang dalam waktu tertentu untuk menghasilkan suatu barang dan jasa. Pengertian kedua, SDM berikaitan dengan manusia yang bisa Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. gS9mCQb.