Abstract Buku berjudul Penanganan Anak Jalanan di Kota Medan Menggunakan Sistem Pelayanan Panti dan Non Panti yang telah dilakukan peneliti dalam urun waktu bulan Februari sampai dengan Juni PentingnyaPenerimaan Diri Bagi Remaja Panti Asuhan Islam Jurnal Intervensi Psikologi, Volume 12, Nomor 2, Desember 2020 111 Subjek Penelitian Pemilihan subjek dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Subjek terdiri dari 14 remaja laki-laki panti asuhan Islam X Surabaya yang memiliki rentang usia 15-18 tahun dan Makaberdirilah Panti Asuhan Anak Yatim Sunan Ampel. Panti Asuhan Anak Yatim Sunan Ampel mendapat tanah waqof dari 5 orang yaitu : Bapak H. Maskoer, Bapak H. Mustahal, Bapak Sutiran, Bapak Moh. Ridwan, Bapak Abdul Laji. Yang berlokasi di Jl.Sumbersari II / 99 Malang seluas 45 m2 Pembangunan atau peletakan batu pertama tanggal 8 Januari 1981 Remajadi Panti Asuhan Bani Adam-As Medan, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(1), 814-819 . terjadi di panti asuhan memiliki jumlah pengasuh yang tidak sebanding dengan remaja di panti asuhan. Hal tersebut dapat menjadi salah satu faktor risiko remaja di panti asuhan menjadi kurang anakasuh di panti asuhan Darul Hadlonah Kendal. Panti asuhan Darul Hadlonah Kendal merupakan fokus penelitian untuk mendapatkan gambaran yang berkaitan dengan proses pelaksanaan bimbingan agama Islam dalam mengembangkan kontrol diri anak asuh di panti asuhan Darul Hadlonah Kendal. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. terdatakeseluruhan panti asuhan di Indonesia mencapai 5.824, dan yang terakreditasi sebanyak 1.615 panti asuhan ( (Alvin Tamba, 2018) [1]. Wak tu transisi dari masa anak-anak Adapunsembako bantuan ini akan membantu anak-anak di Panti Asuhan Al Washliyah, yang berasal dari berbagai daerah. Seperti daerah Aceh Tenggara, Aceh Selatan, dan dataran rendah atau pantai serta nama-anak nelayan. Dengan jumlah 90 orang anak, yaitu 51 anak laki-laki dan 39 anak perempuan. Karena di masa Covid-19 pada Ramadan 1441 H ini 3) Pengasuhan anak di dalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya terakhir. BAB II PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 7 (1) Pengasuhan Anak di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke RoLSxn.