2015tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah; 8. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 250/K.1/ PDP.09/2016 tentang Penetapan Badan PPSDM Kesehatan . G. DEFINISI OPERASIONAL 1. Pelatihan Proses pembelajaran dalam rangka meningkatkan kinerja, Pelatihanterhadap Kinerja Peserta Didik pada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Amiba Kemacamatan Tamalate Kota Makassar" yang disusun sebagai syarat akademis dalam menyelesaikan Program Sarjana (S1) pada Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar. SubjekIzin Penyelengaraan Lembaga Kursus Dan Pelatihan adalah setiap Lembaga kursus dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Perseorangan, Sekelompok Orang, Lembaga Sosial/Yayasan, Perseroan Terbatas, Badan Hukum dan atau Badan Usaha dengan atau tanpa mencantumkan kata kursus yang menyelenggarakan kegiatan khusus; III. 34 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN IZIN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN (LKP) Nomor SOP 060 / 18 / 34 PEMERINTAH KOTA TEGAL DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TEGAL Tanggal Pembuatan 1 April 2020 Tanggal Revisi - Tanggal Pengesahan 8 Mei 2020 Disahkan Oleh Wali Kota Tegal UUNO 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 26 merupakan Dasar Hukum Kursus dan Pelatihan sebagaimana tergambar pada ayat 2 dan 3 dibawah ini: (2) Izin Operasional LKP Janaaha. Akta Lembaga No. : 4/tanggal 17 September 2013. Izin Disdikpora Sleman : 35/Kpts/2014 (Lama) - 110/Kpts/2015 (Baru) PelatihanK3 Kemenaker dan BNSP terlengkap. Formasi Training menjadi pilihan terbaik bagi Anda yang membutuhkan pelatihan K3 Kemnaker, pelatihan K3 BNSP maupun non K3. Selain karena sebagai lembaga resmi, Formasi Training meyediakan kompetensi pelatihan yang lengkap dan memiliki 3 (tiga) kelas sendiri dengan kapasitas 12 s.d. 30 peserta. IzinPendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. didikpada lembaga kursus dan pelatihan. untuk mengembangkan kurikulum dalam pembelajaran kursus dan pelatihan perlu disusun kurikulum berbasis KKNI yang berguna untuk perancanaan, pelaksanaan, penilaian hasil, dan pengawasan pembelajaran kursus dan pelatihan dalam rangka menghasilkan lulusan yang bermutu. B. Tujuan 1. Umum avIV.